Menjelang wisuda yang akan dilaksankan
pada bulan September 2018 hal yang mengejutkan terjadi, bahwa adanya sayarat
wisuda yang mengharuskan bagi mahasiswi (perempuan) yang berjilbab membuat “Surat
Pernyataan Berjilbab” dan ditandatangani dengan menggunakan materai 6000 serta
diketahui oleh orang tua atau wali merupakan diskriminasi. Menjadi Universitas
yang Semarak, Religius dan Unggul dalam Penyelenggaraan Tridharma Perguruan
Tinggi rasanya bertolak belakang dengan
peraturan tersebut, konsep Religi merupakan kata sifat yang kata bendanya adalah
religi yang berarti kepercayaan kepada Tuhan; kepercayaan akan adanya kekuatan
adikodrati di atas manusia (KBBI, 2001:943). Dari konsep religi yang berarti
kepercayaan kepada Tuhan, setiap orang memiliki kepercayaan masing-masing dan
bagi yang muslim salah satunya adalah mengenakan jilbab. Berita soal larangan memakai cadar di kampus UIN
Sunan Kalijaga yang akhirnya dicabut kembali, rupanya bukan menjadi berita
terakhir, masih banyak diskriminasi-diskriminasi
di dalam kampus dari soal nilai semester, larangan ikut kegiatan-kegiatan
hingga pada diskriminasi soal mengenakan jilbab.
Yang mejadi pertanyaan adalah apa
landasan ataupun dasar hukum dari pernyataan mengenakan jilbab, di papan
pengumuman juga tidak tertera hal demikia. Ditinjau dari sisi hukum, kebijakan
tersebut cenderung bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Has
Asasi Manusia, Pasal 1 Ayat 3, yang berbunyi: Diskriminasi
adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam kehidupanbaik individu maupun kolektif dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya.
Dalam surat pernyataan yang berisi Nama,
NPM, Prodi, Alamat dan isi pernyataan “ menyatakan bahwa saya menyerahkan pas
foto diri dengan mengenakan jilbab untuk dipasang pada Ijaza saya. Atas segala
kosekuensi yang timbul dikemudian hari. Sehubungan dengan pemasangan foto saya
di ijaza tersebut adalah menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya dan saya tidak
akan menuntut Fakultas.................... Prodi.................
Universitas............... dikemudian hari” dan ditandatangani di atas materai
6000 serta mengetahui orang tua/wali. Mengenakan jilbab merupakan tanggung
jawab dari masing-masing individu , segala kosekuensi tentunya sudah menjadi
tangung jawab masing-masing. Dibeberapa kampus di Bengkulu bahkan sudah tidak
lagi membuat pernyataan-pernyataan berjilbab , foto ijaza berjilbab atau tidak,
tak menjadi masalah. Jika ijaza dengan foto berjilbab mempengaruhi dalam hal
pekerjaan ataupun profesi kembali lagi dengan tanggung jawab masing-masing. semua orang memiliki kebebasan dalam memilih, tak ada masalah mengenakan jilbab atau tidak, namun yang berkeyakinan untuk berjilbab dan harus membuat surat pernyataan rasanya aneh saja.
Lalu bagaimana Jika tidak membuat surat pernyataan tersebut, karena
menurut sebagian mahasiswi melanggar Hak
Asasi saya sebagai seorang manusia merdeka yang dilindungi oleh Negara melalui
UUD 1945, apakah nantinya tidak akan memperoleh Ijazah yang menjadi Hak atas
predikat LULUS yang sudah di terima?
Fitri Noviyanti

Foto wisuda pakek kopia, harus pakek surat peryataan jg nggak ya kira2 😂
BalasHapusDemo langsung fit
BalasHapusKayaknya kebijakan itu, banyak mudorotnya, kejadian mahasiswa yg niatnya berfoto Kartini menggunakan hijab karena tidak ingin ribet mengurus surat, lebih memutuskan untuk foto kembali tanpa hijab, astaghfirullah. Kan jd buat dosa jariah memampang foto terlihat auratnya, hehehhehe
BalasHapusApakah sy yg dlm proses berkeyakinan kpd Tuhan, harus menyatakan dgn pernytaan secara tertulis tuk menunjukkn bahwa diri sy beriman?
BalasHapusJika begitu berlakukn juga pernytaan tuk perlakuan dosa.
Sy rasa tidak lh bijak mengenai peraturn surat pernytaan pemkaiaan jilbab itu...,krn cukuplh tanggung jwb ny kpd Tuhan...hehehe
Hajar , jgn smpai keos mbk fit 😁
BalasHapus