Minggu, 29 Juli 2018

Foto Ijaza Berjilbab Buat Surat Pernyataan??





Menjelang wisuda yang akan dilaksankan pada bulan September 2018 hal yang mengejutkan terjadi, bahwa adanya sayarat wisuda yang mengharuskan bagi mahasiswi (perempuan) yang berjilbab membuat “Surat Pernyataan Berjilbab” dan ditandatangani dengan menggunakan materai 6000 serta diketahui oleh orang tua atau wali merupakan diskriminasi. Menjadi Universitas yang Semarak, Religius dan Unggul dalam Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi  rasanya bertolak belakang dengan peraturan tersebut, konsep Religi  merupakan kata sifat yang kata bendanya adalah religi yang berarti kepercayaan kepada Tuhan; kepercayaan akan adanya kekuatan adikodrati di atas manusia (KBBI, 2001:943). Dari konsep religi yang berarti kepercayaan kepada Tuhan, setiap orang memiliki kepercayaan masing-masing dan bagi yang muslim salah satunya adalah mengenakan jilbab. Berita  soal larangan memakai cadar di kampus UIN Sunan Kalijaga yang akhirnya dicabut kembali, rupanya bukan menjadi berita terakhir,  masih banyak diskriminasi-diskriminasi di dalam kampus dari soal nilai semester, larangan ikut kegiatan-kegiatan hingga pada diskriminasi soal mengenakan jilbab.
Yang mejadi pertanyaan adalah apa landasan ataupun dasar hukum dari pernyataan mengenakan jilbab, di papan pengumuman juga tidak tertera hal demikia. Ditinjau dari sisi hukum, kebijakan tersebut cenderung bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Has Asasi Manusia, Pasal 1 Ayat 3, yang berbunyi: Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupanbaik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Dalam surat pernyataan yang berisi Nama, NPM, Prodi, Alamat dan isi pernyataan “ menyatakan bahwa saya menyerahkan pas foto diri dengan mengenakan jilbab untuk dipasang pada Ijaza saya. Atas segala kosekuensi yang timbul dikemudian hari. Sehubungan dengan pemasangan foto saya di ijaza tersebut adalah menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya dan saya tidak akan menuntut Fakultas.................... Prodi................. Universitas............... dikemudian hari” dan ditandatangani di atas materai 6000 serta mengetahui orang tua/wali. Mengenakan jilbab merupakan tanggung jawab dari masing-masing individu , segala kosekuensi tentunya sudah menjadi tangung jawab masing-masing. Dibeberapa kampus di Bengkulu bahkan sudah tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan berjilbab , foto ijaza berjilbab atau tidak, tak menjadi masalah. Jika ijaza dengan foto berjilbab mempengaruhi dalam hal pekerjaan ataupun profesi kembali lagi dengan tanggung jawab masing-masing. semua orang memiliki kebebasan dalam memilih, tak ada masalah mengenakan jilbab atau tidak, namun yang berkeyakinan untuk berjilbab dan harus membuat surat pernyataan rasanya aneh saja.

Lalu bagaimana Jika tidak  membuat surat pernyataan tersebut, karena menurut sebagian mahasiswi melanggar  Hak Asasi saya sebagai seorang manusia merdeka yang dilindungi oleh Negara melalui UUD 1945, apakah nantinya tidak akan memperoleh Ijazah yang menjadi Hak atas predikat LULUS yang sudah di terima?

Fitri Noviyanti 

5 komentar:

  1. Foto wisuda pakek kopia, harus pakek surat peryataan jg nggak ya kira2 😂

    BalasHapus
  2. Kayaknya kebijakan itu, banyak mudorotnya, kejadian mahasiswa yg niatnya berfoto Kartini menggunakan hijab karena tidak ingin ribet mengurus surat, lebih memutuskan untuk foto kembali tanpa hijab, astaghfirullah. Kan jd buat dosa jariah memampang foto terlihat auratnya, hehehhehe

    BalasHapus
  3. Apakah sy yg dlm proses berkeyakinan kpd Tuhan, harus menyatakan dgn pernytaan secara tertulis tuk menunjukkn bahwa diri sy beriman?
    Jika begitu berlakukn juga pernytaan tuk perlakuan dosa.

    Sy rasa tidak lh bijak mengenai peraturn surat pernytaan pemkaiaan jilbab itu...,krn cukuplh tanggung jwb ny kpd Tuhan...hehehe

    BalasHapus
  4. Hajar , jgn smpai keos mbk fit 😁

    BalasHapus

Surat Izin Mimpi

Untukmu yang masih menjadi rahasia Tuhan namun sudah tertulis di Lauhul Mahfuz Ini adalah mimpiku yang tanpa kudiskusikan kepadamu dahulu. T...