Sabtu, 08 Desember 2018

"16 HAKTP : Menghentikan Kekerasan, Mulailah dari dalam Diri"



Oleh: Fitri Noviyanti

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) adalah kampanye internasional yang bertujuan untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia mulai dari tanggal 25 November sampai dengan 10 Desember.

Kekerasan adalah perlakuan menyimpang yang mengakibatkan luka dan menyakiti orang
lain. Kekerasan tidak hanya pada fisik, namun juga psikis . Menurut KUHP pasal 89, kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil atau sekuat mungkin secara tidak sah sehingga orang yang terkena tindakan itu merasakan sakit yang sangat. Dapat disimpulkan bahwa kekerasan adalah segala bentuk yang menyakiti seseorang, baik itu secara Fisik  , maupun psikis.

Ada berbagai bentuk kekerasan, diantaranya
1. kekerasan Fisik , yakni kekerasan yang melibatkan kontak langsung dengan tubuh yang mengakibatkan cidera dan lain-lain.
2. Kekerasan Psikis (verbal) adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan seseorang, hilangnya rasa percaya percaya diri sehingga berpengaruh pada psikis seseorang, contohnya adalah perbuatan menghina atau yang berhubungan dengan verbal.
3. Kekerasan Seksual, yakni  ketimpangan relasi kuasa yang dimaksud antara laki-laki dan perempuan banyak jenis kekerasan seksual diantarnya pemerkosaan, perbudakan seksual , prostitusi dan lainnya
4. Kekerasan Ekonomi yakni ketimpangan antara penghasilan contohnya dalam keluarga, ketika si ibu menggunakan gaji untuk memikirkan kebutuhan dapur, sedangkan si bapak tidak memikirkan keperluan rumah melainkan dihabiskan untuk kepentingan sendiri seperti ngopi ataupun minum (contoh ya).

Banyak penyebab mengapa terjadi kekerasan terhadap perempuan , salah satunya adalah budaya patriarki yang sudah sejak dulu belum terbasmi, ataupun pelaku dulunya adalah korban dan masih banyak yang menjadi penyebab terjadinya kerasan terhadap perempuan.
Data dari CATAHU( Catatan Tahunan) Komnas Perempuan Tahun 2018 Ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun
2017. Sedangkan di Bengkulu dilansir dari www.potretraffesia.com Yayasan PUPA mencatat sejak januari hingga oktober 2018 menemukan 113 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka tertinggi terjadi pada bulan Januari 2018 sebanyak 26 kasus. Data dikumpulkan berdasarkan hasil pendokumentasian oleh Yayasan PUPA. Namun yang terdata hanyalah korban yang melapor, bagaimana dengan mereka yang takut melapor? Atau bahkan menganggap sebagai aib sehingga enggan untuk melapor, belum lagi kekerasan secara psikis yang hanya dirasakan oleh korban dan sulit untuk dibuktikan, layaknya gunung es dimana masih banyak korban yang tidak terlihat dibandingkan yang terlihat. Belum disahkannya Rancangan Undang-undang penghapusan kekerasan seksual juga turut memperburuk keadaan.

STOP kekerasan terhadap perempuan! Mulailah dari diri kita sendiri untuk menghentikan kekerasan, putuskan doktrin-doktrin patriarki, bantulah korban untuk penyembuhan psikologis. Selanjutnya hal-hal yang kecil yang dapat dilakukan dengan sosialisasikan dengan sahabat, tetangga , adik ,kakak, dan siapa saja, ya tentu bentuk sosialisasinya dengan  ketika sedang mengobrol santai, menyeduh kopi bersama, lakukan layaknya kegiatan mengobrol seperti biasa. itu merupakan  bentuk kampanye yang bisa kita lakukan sehari-hari untuk  persoalan  kekerasan terhadap perempuan. Selain itu sebagai Perempuan maupun laki-laki harus bisa seimbang dalam kehidupan, seimbang yang dimaksudkan adalah saling membantu satu sama lain agar tidak terjadinya ketimpangan sosial. Khusus untuk para perempuan calon ibu yang akan melahirkan generasi bahwa Sekolah pertama bagi anak adalah seorang ibu, maka jadilah ibu yang cerdas dan berahlaq mukia yang bisa membina, mendidik untuk anak-anak kelak, ajarkan sejak dini mengenai pendidikan seks, bukan lagi hal yang tabuh soal pendidikan seks, itu merupakan upaya preventif untuk tidak ada lagi tindak  kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Mari gerak bersama untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak "dengar" dan "dukung". Dengar, jika ada perempuan, anak-anak, atau siapapun yang mengalami kekerasan. Dan dukung, jika ada perempuan, anak-anak, atau siapapun yang terpuruk karena kekerasan. Temani mereka, dan bergerak bersama untuk mencegah kembali terjadinya kekerasan. Mulai bicara! Tegur pelakunya, ceritakan kepada orang lain, lapor kepada pihak yang berwenang atau ke Lembaga Bantuan Hukum terdekat. Mari kita #gerakbersama dan menunjukkan kepedulian!

Hidup Perempuan!

Bengkulu, 08 Desember 2018

#gerakbersama #sahkanRUUpenghapusanKekerasanSeksual #StopKekerasan
#kohati #hmi

1 komentar:

Surat Izin Mimpi

Untukmu yang masih menjadi rahasia Tuhan namun sudah tertulis di Lauhul Mahfuz Ini adalah mimpiku yang tanpa kudiskusikan kepadamu dahulu. T...