Minggu, 03 Februari 2019

Milad ke-72 : HMI untuk Umat dan Bangsa, Dualisme PB HMI Sudahilah!


Oleh : Fitri Noviyanti


Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah organisasi  mahasiswa islam tertua di Indonesia, didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H atau bertepatan 5 Februari 1947, didirikan oleh Ayahanda Lafran Pane beserta 14 orang Mahasiswa Sekolah Tinggi Islam yang sekarang telah menjadi Universitas Islam Indonesia.  Usia yang tidak muda lagi, tepat pada 5 Februari 2019 ini HMI berusia 72 tahun, usia yang bila dijadikan notasi usia cukup disebut dewasa dan penting untuk menjadi wahana refleksi HMI dalam menyusun fungsinya sebagai organisasi perkaderan dan perannya sebagai organisasi perjuangan. HMI telah melahirkan kader-kader pemimpin bangsa, baik tingkat daerah maupun nasional dan dalam berbagai bidang baik peerintahan, politik, ekonomi dan lainnya. HMI dalam sejarahnya tidak lepas dari bangsa indonesia salah satu tujuan awal HMI adalah Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lalu bagaimana dengan HMI pada hari ini?

Sebagai organisai yang besar serta kejayaan masa lalu merupakan histori HMI yang takkan hilang dari benak setiap kader, tapi akan menjadi beban organisai ketika eksistensi tersebut tidak bisa dipertahankan. Dinamika di HMI merupakan warna tersendiri dalam organisasi, konflik internal baik ditingkat PB, BADKO, Cabang maupun Komisariat pun sering terjadi, pada hari ini seperti kembali mengulang kemelut di tubuh PB HMI periode 2002-2004, dualisme dalam HMI terjadi pada kongres ke-23 di kalimantan timur pasca ditetapkan ketua umum PB HMI Kholis malik, pada kongres tersebut secara tertulis ketum terpilih tidak lagi bersetatus mahasiswa, sehingga diadakan kongres luar biasa dan ditetapkan pjs ketum PB Muclis yang sebelumnya adalah sekretaris Jendral, dalam konflik ini tidak ada satupun yang ingin mengalah, ketum terpilih masih tetap menganggap bahwa dirinya adalah ketum PB HMI begitu juga dengan Pjs Ketum PB.

Rasanya pada hari ini terulang kembali peristiwa dualisme, tidak begitu faham soal konflik di internal PB HMI saat ini dan tidak  mau tau (menyita waktu), terlepas dari konflik yang hari ini sedang terjadi di PB HMI, sementara pengurus komisariat berjuang dalam perekrutan kader , berjuang dalam mensukseskan basic training , berjuang dalam penanaman nilai-nilai Ke-HMIan, dalam perkaderan, berjuang membela rakyat , bahkan jika belum pikun masih ingatkah tertembaknya Kader HMI di Bengkulu “Adikku” Kabid PTKP HMI Komisariat Unihaz ,ada yang tau bagaimana kondisinya? Apakah kalian tau satu semester ini dia tak menjalankan proses akademik karna pemulihan kakinya? Ada yang bisa merasakan kondisi psikisnya? Bahkan  pasca penembakan yang terjadi pada 18 September 2018 sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan dari pihak manapun. Dalam kondisi seperti ini masih sibuk berebut KEKUASAAN? Xxxxxxxx membenarkan kelompok masing-masing bahkan parahnya dualisme ini terjadi pada MPK PB HMI yang seharusnya menjadi penyelamat organisasi. lantas siapa yang akan menjadi penengah. Bagaimana mau menjaga keutuhan NKRI jika tak mampu menjaga keutuhan organisasi.

Pendiri HMI ayahanda Prof. Drs. H Lafran Pane, yang juga Ketua Umum PB HMI  Pertama dengan iklas menyerahkan jabatan Ketua Umum PB HMI kepada M.S. Mintaredja karna anggapan seolah-olah HMI hanya untuk mahasiswa STI yang sekarang UII, lafran pane menunjukan jiwa besarnya dengan ikhlas demi kepentingan HMI di masa mendatang, beliau berfikir jangka panjang yang hasilnya dimana semua generasi penerus dapat mewarisi HMI. Harapan bahwa pada hari ini masih ada pemikiran yang sama seperti Lafran Pane, kesampingkan Ego untuk kepentingan bersama, HMI masih akan meregenersi. Mari sama-sama merefleksi baik diri maupun organisai, masih banyak tugas kita bersama demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang di Ridhoi Allah SWT. Mari meneladani Almarhum Lafran Pane serta mengaplikasikan nilai-nilai perjuangan HMI dalam visi keumatan dan kebangsaan. HMI sebagai organisasi perjuangan, HMI diharapkan dapat menjadi garda terdepan saat melihat penindasan tanpa memandang suatu golongan apapun, bukan malah sibuk dengan kepentingan kekuasaan.

Dari dulu HMI satu
Sekarangpun masih satu
Yang akan datangpun HMI satu
Karna HMI Pemersatu

Selamat Milad Himpunanku ke-72 semoga tetap konsisten dalam berjuang untuk umat dan bangsa, semoga tetap tertanam nilai-nilai Keislaman, Kemahasiswaan dan Keindonesiaan, serta tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bengkulu, 03 Februari 2018

Fitri Noviyanti
Kader HMI Komisariat Unihaz Bengkulu


Sumber :Aguusalim Sitompul, 44 Indikator Kemunduran HMI

Selasa, 15 Januari 2019

Memilih Pemimpin Berkualitas, Not Money Politics




Oleh : Fitri Noviyanti

Pemilan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden 2019 kurang lebih tinggal 2 bulan lagi. Dalam agenda yang telah disepakati pemerintah, DPR dan KPU,  Pemilihan Umum untuk memilih calon Anggota DPR, DPD, DPRD dan Calon Presiden-wakil presiden akan digelar serentak pada 17 April 2019.

Namun, rangkaian tahapan menuju Pilpres dan Pileg sebetulnya sudah mulai sejak tahun lalu, tepatnya pada  1 Oktober 2017 yang dimulai dengan verifikasi Partai Politik peserta pemilu. Agenda berikutnya terkait pasangan Capres-dan Wapres adalah Pengajuan bakal Capres-cawapres yang berlangsung pada Agustus 2018, disusul dengan Penetapan calon Presiden dan wakil presiden pada September 2018. Sedangkan, Masa kampanye dimulai sekitar 13 Oktober 2018 sampai 13 April 2019.

Saat ini, peserta pemilu, dalam hal ini partai-partai politik sudah mulai intens mempersiapkan diri untuk perhelatan besar politik baik Pilkada serentak 2018 maupun Pilpres 2019. Konsolidasi internal, komunikasi antar elit, komunikasi politik, pendekatan ke masyarakat sudah semakin intens. Berbagai bentuk kampanye pun sudah dilakukan mulai dari Media massa, media cetak, kunjungan-kunjungan bahkan blusukan ke pasar-pasar. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mencari suara dalam Pilpres.

Berangkat dari pemilu sebelumnya dalam mendapatkan suara dari masyarakat berbagai cara pun kerap dilakukan, salah satunya adalah politik uang. Sejak memantau penyelenggaraan pemilu pada Pemilu 1999, 2004, 2009, dan 2014, terjadi lonjakan parah dalam pelanggaran politik uang. Pada Pemilu 2009 lalu, ditemukan 150 kasus pelanggaran politik uang, dan pada tahun ini, jumlahnya naik dua kali lipat yaitu 313 kasus. Pemantauan ICW di 15 provinsi menggambarkan masih maraknya pelanggaran politik uang dalam Pemilu Legislatif 2014. Jumlahnya naik dua kali lipat dibandingkan Pemilu Legislatif 2009. Berdasarkan wilayah pemantauan, Banten menduduki urutan pertama dengan 36 pelanggaran politik uang. Riau dan Bengkulu menyusul dengan jumlah yang sama, yaitu 33 kasus, diikuti Sumatera Barat dengan 30 kasus, dan Sumatera Utara dengan 29 kasus. Padahal sudah jelas dan di atur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Namun mengapa hal ini masih terjadi?

Penyebab mengapa politik uang masih terjadi yakni kurangnya kesadaran hukum, artinya ini bukan hanya menjadi tugas pengawas pemilu namun juga penegak hukum. Target politik uang biasanya di daerah-daerah yang tingkat pendidikannya rendah, Dimana kurangnya pemahaman hukum yang masih rendah membuat mereka menerima uang, namun sepertinya sekarang bahkan orang yang berpendidikan dan sadar hukum pun berkemungkinan menerima uang dari kandidat yang akan maju. Selain itu faktor ekonomi juga mempengaruhi politik uang, dimana kurangnya pendapatan memungkinkan masyarakat menerima politik uang, seperti dari wawancara beberapa masyarakat yang mengatakan "lebih baik dikebun kerja dapat uang, dari pada memilih presiden nggak dapat uang" ada juga "siapa yang memberi uang, itulah yang saya pilih". Artinya masih banyak masyarakat yang tergiur akan politik uang, jika terus dibiarkan hal ini akan membudaya dan merusak bangsa. Memilih pemimpin berkualitas hendaknya memang dilihat dari kualitasnya sehingga nantinya akan berdampak pada kemajuan bangsa.

Upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah politik uang adalah :
1.Peningkatan pendidikan masyarakat agar lebih mampu memahami aturan-aturan hukum yang ada.

2. Penanaman budaya malu melakukan pelanggaran hukum

3. Penanaman budaya taat hukum lewat pembinaan kesadaran hukum dan pemberian teladan taat hukum

4. Pembinaan tentang paradigma nasional dan tanggungjawab sebagai warga negara.

Sehingga diharapkan dapat terwujudnya Pemilu yang berkualitas dan bebas politik uang, Terpilihnya Presiden, DPR, DPD, dan DPRD yang berkualitas. Terwujudnya demokrasi yang genuine serta Terwujudnya stabilitas nasional.


Sumber Foto : Lintaskatulistiwa.com

Sabtu, 05 Januari 2019

"Teriakan Si Bisu"


Oleh : M. Alfath Harahap


Aku tak pandai berpuisi
Hanya bisa menanggapi Perihal tulisan yang kubaca ini,
Jikalau engkau menuliskan dari sudut pandang mahasiswi, kan ku ungkap teriakan anak kuliah yang tak paham urusan tentang keadaan negeri.

Ada yang bilang negeri ini negeri subur, tapi kelaparan dan gizi buruk masih merajalela dibagian timur.

Tanah surga katanya, tapi orang asing dan penguasa yang menikmati hasil alamnya, pribumi banyak menjadi penjaga sahaja.

Tongkat kayu dan batu jadi tamanan ?
Jikalau itu benar, apakah itu salah satu alasan hutan yang katanya menjadi paru-paru bumi kini banyak yang berasap ?
Karena beranggapan mudah untuk menciptakan hutan baru, ya hutan sawit dan karet yang sekali lagi dikuasai orang asing yang bermodal.

Kita hanya menjadi penonton setia,
Bukan karna tak bisa
Tapi rasa malas itu merajalela
Menjelma jadi budaya
Seakan tak berefek bagi mereka.
Tanpa sadar membuat mereka menjadi budak dirumahnya.

Mereka lebih suka memperdebatkan perihal AGAMA dan pilihan PRESIDENnya.
Mencaci
Mencela
Menghina
Mengyesatkan
Bahkan mengkafirkan orang yang tak sejalan dengan pemikirannya.

Entah lupa atau tak paham makna BHINEKA TUNGGAL IKA.

Itu semua problematika yang tak tahu harus kutanyakan pada siapa.
Haruskah aku mabuk sampai tak berdaya agar imajinasiku mampu bertanya pada TUHAN sang pencipta.

Bengkulu, 06 Januari 2018

Jumat, 04 Januari 2019

"Bukan Catatan Seorang Demonstran"



Masih ingin kududuki bangku Perguruan Tinggi
Menikmati dinamika Mahasiswi
Berkegiatan seni, diskusi dan berorganisasi
Ber Orasi ditengah hujan dan terik matahari
Berkegiatan sana sini
Pergi pagi-pagi
Pulang larut malam hari
Sampai kadang lupa makan nasi

Sungguh nikmat sekali
Hidup ini memang harus dinikmati
Sebenarnya aku tak ingin cepat-cepat pergi
Kenormalan belajar membuatku tak ada alasan lagi
Untuk terus menua disini
Ditambah pasar kampus yang semakin tinggi
Dan aku belum mampu menghidupi diri

Aku bukan anak bidik misi
Tidak juga berprestasi
Aku adalah anak petani kopi
Aku hanya tau diri
Aku yang hidup dari kopi
Yang katanya banyak filosofi
Yang setiap hari banyak sabda soal secangkir kopi

Katanya lulus perguruan tinggi
Membuatku lupa diri dengan gaji
Membuatku lupa pada negeri ini
Membuatku tak turun aksi

Masa mahasiswi
Yang katanya memperjuangkan kaum Mustadafi
Dengan toa ditangan kiri
Bersuara lantang didepan polisi.

Lagi-lagi menarik sekali
Namun aku bukanlah Soe Hok Gie
Yang selalu kuat dalam mendaki
Lalu menulis untuk mengkritik negeri ini
Serta menuangkannya dalam puisi

Aku bukan pendaki
Bukan juga pembuat puisi
Apalagi mahasiswi
hanya saja aku suka menyendiri
Bukan tampa alasan aku pergi
Karna aku menyadari
Jika aku menuakan skripsi
Aku menindas mereka yang membiayai
Aku memang belum mampu memberi
Namun setidaknya aku berusaha tak membebani

~Fitri Noviyanti
Bengkulu, 04 Januari 2018
21.54 WIB

Jumat, 21 Desember 2018

Memaknai Hari Ibu dari Sejarah, biar tidak salah Kaprah.

Foto: Jogja.tribunnews

Oleh: Fitri Noviyanti

Hari Ibu di Indonesia dirayakan secara nasional pada tanggal 22 Desember. Tanggal ini diresmikan oleh Presiden Soekarno di bawah Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959, pada ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928. Penetapan 22 Desember sebagai peringatan Hari Ibu mengacu pada pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia I yang dihelat tanggal 22-25 Desember 1928, atau hanya beberapa pekan setelah Kongres Pemuda II yang menghasilkan Sumpah Pemuda. Kongres tersebut dilangsungkan di Yogyakarta, tepatnya di Ndalem Joyodipuran. Sekarang, gedung itu digunakan sebagai Kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta. Kongres ini dihadiri oleh sekitar 30 organisasi wanita yang tersebar di kota Jawa dan Sumatera. Selain itu, kongres ini juga dihadiri oleh wakil-wakil dari Boedi Oetomo, PNI, PSI, Jong Java, Muhammadiyah, dan organisasi pergerakan lainnya.

Pertemuan yang dilakukan dari 22 sampai 25 Desember 1928 itu membahas tentang pertalian perkumpulan perempuan di Indonesia dan juga membicarakan kewajiban, keperluan dan kemajuan perempuan. Pada masa pergerakan, isu utama yang sedang hangat adalah mengenai pendidikan perempuan bagi anak gadis, perkawinan anak-anak, kawin paksa, permaduan dan perceraian secara sewenang-wenang. Ketika itu perempuan dianggap hanya disiapkan menuju perkawinan. Perempuan dianggap hanya sebagai istri, ibu, dan pengurus rumah tangga atau sering disebut "Dapur, Sumur, Kasur" . Setelah itu, perempuan hanya pasrah melayani keluarga beserta suaminya. Perempuan hanya berada pada ranah domestik, Perempuan di masa itu banyak yang mendapatkan talak dari suaminya. Otomatis mereka yang tak berpendidikan akan dikembalikan kepada keluarganya. Maka dari itu, Kongres Perempuan Pertama untuk menyuarakan pentingnya perempuan Indonesia atas haknya. Salah satu hasil keputusannya adalah dibentuknya organisasi mandiri yang bernama Perikatan Perkoempoelan Isteri Indonesia (PPII).

Berawal dari kongres itulah, akhirnya peran perempuan mulai mewarnai pergerakan Indonesia. Mereka mempunyai wadah resmi untuk menyuarakan pendapat dan haknya. Setelah kongres pertama, juga dilakukan Kongres ke II dan ke III. Akhirnya dalam Kongres ke III pada 22 sampai 27 Juli 1938 di Bandung disitulah diputuskan untuk menghargai jasa-jasa tentang perempuan setiap tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu.
Lalu bagaimana masyarakat Indonesia memperingati hari ibu pada saat ini?
Pada hari ini sosial media mungkin dipenuhi dengan status "Selamat Hari Ibu" , upload foto dengan ibu bahkan memberikan hadiah kepada ibu, ada juga yang bagi-bagi bunga baik di pasar maupun ditempat-tempat umum lainnya. Sah-sah saja karena di Indonesia sendiri tidak memiliki tradisi khusus untuk memperingati hari ibu, lebih bersifat personal masing-masing pribadi punya cara sendiri untuk memperingati. Penulispun juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Ibu yang telah memperjuangkan pendidikan sampai dengan lulus perguruan tinggi serta yang membela ketika lulus SMA Tidak boleh menikah usia remaja, "Pendidikanmu harus tinggi ,jangan seperti aku putus sekolah lalu menikah, kau harus lebih hebat dariku" ujar Ibu.

Berbicara Hari Ibu, dari beberapa orang yang diajukan pertanyaan mengenai kenapa tercetus hari ibu? rata-rata menjawab "untuk menghargai ibu karna telah melahirkan dan berjasa merawat sampai saat ini", bahkan ada " Ibu ahlinya dapur, sumur dan kasur". mungkin saja paradigma ini sudah membudaya sampai sekarang. Namun ada hal yang lebih lelucon menurut pribadi yakni Himbauan dari Gubernur Bengkulu yang tertera pada selembar kertas pada tanggal 18 Desember 2018 pada surat himbauan point 3 "Pada peringatan hari ibu tanggal 22 Desember 2018 Sebagai ungkapan rasa sayang dan terimakasih kepada para ibu agar kiranya para suami membebastugaskan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari di anggap merupakan kewajiban seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya", dari pernyataan tersebut seolah-olah bahwa tugas ranah domestik hanyalah tugas seorang Ibu, lalu suami membebastugaskan hal tersebut, sekelas orang nomer 1 di Bengkulu rasanya aneh masih membahas hal ini, seharusnya sudah tuntas dan faham mengenai hal seperti ini, dalam merawat anak, memasak dan semacamnya sudah menjadi tugas bersama antara suami dan istri. Dalam surat himbauan tersebut PHI 2018 mengusung tema "Bersama meningkatkan peran perempuan dan laki-laki dalam membangun ketahanan keluarga untuk kesejahteraan bangsa" , jelas bahwa disebutkan perempuan dan laki-laki artinya suami dan istri harus sama-sama dalam membagi peran, tidak ada lagi ketimpangan untuk sebuah kesejahteraan bangsa. Pernyataan point 3 rasanya semakin mempatriarkikan perempuan apalagi himbauan itu ditunjukan untuk Peringatan hari ibu yang jika kita lihat sejarahnya adalah bagiamana perempuan pada waktu itu memperjuangkan hak-haknya dalam pendidikan , ranah publik tidak semata-mata perempuan hanya ranah domestik. Akan lebih baik jika pemerintah dalam momentum hari Ibu dapat menaikan gaji Buruh Perempuan , memberikan beasiswa terhadap anak-anak perempuan yang putus sekolah, aturan pernikahan dini , atau menghimbau Puskesmas agar melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis di daerah bagi para perempuan, serta pengobatan gratis penyakit yang acap kali diderita perempuan seperti kanker payudara , kanker rahim dan semacamnya.



Peringatan hari ibu bukan hanya Simbolisme semata,  seharusnya peringatan Hari Ibu tidak hanya dimaknai sebagai hari mengungkapkan kasih sayang kepada dan memanjakan ibu. Itu tidak salah, namun makna hari ibu yang sesungguhnya seharusnya kita dapat mengambil semangat yang dimiliki para pahlawan wanita seperti M. Christina Tiahahu, Cut Nya Dien, Cut Mutiah, R.A. Kartini, Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Achmad Dahlan, dan Rangkayo Rasuna Said. Semangat mereka adalah semangat memperjuangkan hak-hak perempuan.

Setiap orang punya cara masing-masing untuk memperingati hari ibu, menyayangi ,menghormati ibu sudah wajib bagi kita semua,tidak hanya pada hari ibu. Namun yang harus sama-sama kita refleksi hari ibu ini adalah momentum mengenang , menghargai semangat kaum perempuan dalam pergerakan memperjuangkan hak-haknya serta menegakan dan mengisi Kemerdekaan.
Selamat Hari Ibu..


Bengkulu, 22 Desember 2018

Sabtu, 08 Desember 2018

"16 HAKTP : Menghentikan Kekerasan, Mulailah dari dalam Diri"



Oleh: Fitri Noviyanti

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) adalah kampanye internasional yang bertujuan untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia mulai dari tanggal 25 November sampai dengan 10 Desember.

Kekerasan adalah perlakuan menyimpang yang mengakibatkan luka dan menyakiti orang
lain. Kekerasan tidak hanya pada fisik, namun juga psikis . Menurut KUHP pasal 89, kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil atau sekuat mungkin secara tidak sah sehingga orang yang terkena tindakan itu merasakan sakit yang sangat. Dapat disimpulkan bahwa kekerasan adalah segala bentuk yang menyakiti seseorang, baik itu secara Fisik  , maupun psikis.

Ada berbagai bentuk kekerasan, diantaranya
1. kekerasan Fisik , yakni kekerasan yang melibatkan kontak langsung dengan tubuh yang mengakibatkan cidera dan lain-lain.
2. Kekerasan Psikis (verbal) adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan seseorang, hilangnya rasa percaya percaya diri sehingga berpengaruh pada psikis seseorang, contohnya adalah perbuatan menghina atau yang berhubungan dengan verbal.
3. Kekerasan Seksual, yakni  ketimpangan relasi kuasa yang dimaksud antara laki-laki dan perempuan banyak jenis kekerasan seksual diantarnya pemerkosaan, perbudakan seksual , prostitusi dan lainnya
4. Kekerasan Ekonomi yakni ketimpangan antara penghasilan contohnya dalam keluarga, ketika si ibu menggunakan gaji untuk memikirkan kebutuhan dapur, sedangkan si bapak tidak memikirkan keperluan rumah melainkan dihabiskan untuk kepentingan sendiri seperti ngopi ataupun minum (contoh ya).

Banyak penyebab mengapa terjadi kekerasan terhadap perempuan , salah satunya adalah budaya patriarki yang sudah sejak dulu belum terbasmi, ataupun pelaku dulunya adalah korban dan masih banyak yang menjadi penyebab terjadinya kerasan terhadap perempuan.
Data dari CATAHU( Catatan Tahunan) Komnas Perempuan Tahun 2018 Ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun
2017. Sedangkan di Bengkulu dilansir dari www.potretraffesia.com Yayasan PUPA mencatat sejak januari hingga oktober 2018 menemukan 113 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka tertinggi terjadi pada bulan Januari 2018 sebanyak 26 kasus. Data dikumpulkan berdasarkan hasil pendokumentasian oleh Yayasan PUPA. Namun yang terdata hanyalah korban yang melapor, bagaimana dengan mereka yang takut melapor? Atau bahkan menganggap sebagai aib sehingga enggan untuk melapor, belum lagi kekerasan secara psikis yang hanya dirasakan oleh korban dan sulit untuk dibuktikan, layaknya gunung es dimana masih banyak korban yang tidak terlihat dibandingkan yang terlihat. Belum disahkannya Rancangan Undang-undang penghapusan kekerasan seksual juga turut memperburuk keadaan.

STOP kekerasan terhadap perempuan! Mulailah dari diri kita sendiri untuk menghentikan kekerasan, putuskan doktrin-doktrin patriarki, bantulah korban untuk penyembuhan psikologis. Selanjutnya hal-hal yang kecil yang dapat dilakukan dengan sosialisasikan dengan sahabat, tetangga , adik ,kakak, dan siapa saja, ya tentu bentuk sosialisasinya dengan  ketika sedang mengobrol santai, menyeduh kopi bersama, lakukan layaknya kegiatan mengobrol seperti biasa. itu merupakan  bentuk kampanye yang bisa kita lakukan sehari-hari untuk  persoalan  kekerasan terhadap perempuan. Selain itu sebagai Perempuan maupun laki-laki harus bisa seimbang dalam kehidupan, seimbang yang dimaksudkan adalah saling membantu satu sama lain agar tidak terjadinya ketimpangan sosial. Khusus untuk para perempuan calon ibu yang akan melahirkan generasi bahwa Sekolah pertama bagi anak adalah seorang ibu, maka jadilah ibu yang cerdas dan berahlaq mukia yang bisa membina, mendidik untuk anak-anak kelak, ajarkan sejak dini mengenai pendidikan seks, bukan lagi hal yang tabuh soal pendidikan seks, itu merupakan upaya preventif untuk tidak ada lagi tindak  kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Mari gerak bersama untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak "dengar" dan "dukung". Dengar, jika ada perempuan, anak-anak, atau siapapun yang mengalami kekerasan. Dan dukung, jika ada perempuan, anak-anak, atau siapapun yang terpuruk karena kekerasan. Temani mereka, dan bergerak bersama untuk mencegah kembali terjadinya kekerasan. Mulai bicara! Tegur pelakunya, ceritakan kepada orang lain, lapor kepada pihak yang berwenang atau ke Lembaga Bantuan Hukum terdekat. Mari kita #gerakbersama dan menunjukkan kepedulian!

Hidup Perempuan!

Bengkulu, 08 Desember 2018

#gerakbersama #sahkanRUUpenghapusanKekerasanSeksual #StopKekerasan
#kohati #hmi

Minggu, 29 Juli 2018

Foto Ijaza Berjilbab Buat Surat Pernyataan??





Menjelang wisuda yang akan dilaksankan pada bulan September 2018 hal yang mengejutkan terjadi, bahwa adanya sayarat wisuda yang mengharuskan bagi mahasiswi (perempuan) yang berjilbab membuat “Surat Pernyataan Berjilbab” dan ditandatangani dengan menggunakan materai 6000 serta diketahui oleh orang tua atau wali merupakan diskriminasi. Menjadi Universitas yang Semarak, Religius dan Unggul dalam Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi  rasanya bertolak belakang dengan peraturan tersebut, konsep Religi  merupakan kata sifat yang kata bendanya adalah religi yang berarti kepercayaan kepada Tuhan; kepercayaan akan adanya kekuatan adikodrati di atas manusia (KBBI, 2001:943). Dari konsep religi yang berarti kepercayaan kepada Tuhan, setiap orang memiliki kepercayaan masing-masing dan bagi yang muslim salah satunya adalah mengenakan jilbab. Berita  soal larangan memakai cadar di kampus UIN Sunan Kalijaga yang akhirnya dicabut kembali, rupanya bukan menjadi berita terakhir,  masih banyak diskriminasi-diskriminasi di dalam kampus dari soal nilai semester, larangan ikut kegiatan-kegiatan hingga pada diskriminasi soal mengenakan jilbab.
Yang mejadi pertanyaan adalah apa landasan ataupun dasar hukum dari pernyataan mengenakan jilbab, di papan pengumuman juga tidak tertera hal demikia. Ditinjau dari sisi hukum, kebijakan tersebut cenderung bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Has Asasi Manusia, Pasal 1 Ayat 3, yang berbunyi: Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupanbaik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Dalam surat pernyataan yang berisi Nama, NPM, Prodi, Alamat dan isi pernyataan “ menyatakan bahwa saya menyerahkan pas foto diri dengan mengenakan jilbab untuk dipasang pada Ijaza saya. Atas segala kosekuensi yang timbul dikemudian hari. Sehubungan dengan pemasangan foto saya di ijaza tersebut adalah menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya dan saya tidak akan menuntut Fakultas.................... Prodi................. Universitas............... dikemudian hari” dan ditandatangani di atas materai 6000 serta mengetahui orang tua/wali. Mengenakan jilbab merupakan tanggung jawab dari masing-masing individu , segala kosekuensi tentunya sudah menjadi tangung jawab masing-masing. Dibeberapa kampus di Bengkulu bahkan sudah tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan berjilbab , foto ijaza berjilbab atau tidak, tak menjadi masalah. Jika ijaza dengan foto berjilbab mempengaruhi dalam hal pekerjaan ataupun profesi kembali lagi dengan tanggung jawab masing-masing. semua orang memiliki kebebasan dalam memilih, tak ada masalah mengenakan jilbab atau tidak, namun yang berkeyakinan untuk berjilbab dan harus membuat surat pernyataan rasanya aneh saja.

Lalu bagaimana Jika tidak  membuat surat pernyataan tersebut, karena menurut sebagian mahasiswi melanggar  Hak Asasi saya sebagai seorang manusia merdeka yang dilindungi oleh Negara melalui UUD 1945, apakah nantinya tidak akan memperoleh Ijazah yang menjadi Hak atas predikat LULUS yang sudah di terima?

Fitri Noviyanti 

Surat Izin Mimpi

Untukmu yang masih menjadi rahasia Tuhan namun sudah tertulis di Lauhul Mahfuz Ini adalah mimpiku yang tanpa kudiskusikan kepadamu dahulu. T...